You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur

Pemdes Babadan Lor Gelar Musdes Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2027


Pemdes Babadan Lor Gelar Musdes Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2027

Babadan Lor - Pemerintah Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19.00 WIB.

Kegiatan yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Babadan Lor tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Babadan Lor beserta Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota BPD.

Musyawarah Desa ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui forum tersebut, Pemerintah Desa bersama BPD membahas dan menetapkan arah serta prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027 dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat Desa Babadan Lor.

Dalam pelaksanaannya, pembahasan RKPDesa diarahkan agar program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan secara terarah, efektif, transparan, serta sesuai dengan prioritas pembangunan desa. RKPDesa juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan tahunan desa memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan desa lainnya.

Penetapan RKPDesa Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Desa Babadan Lor dalam menyusun program kerja dan penganggaran desa untuk tahun berikutnya. Dengan adanya perencanaan yang disusun melalui musyawarah, pelaksanaan pembangunan diharapkan semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

RKPDesa Menjadi Dasar Penyusunan APBDesa

Rencana Kerja Pemerintah Desa memiliki kedudukan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran desa. Ketentuan mengenai pembangunan desa menempatkan RKP Desa sebagai dokumen perencanaan tahunan yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam regulasi mengenai pembangunan desa.

Dengan demikian, proses penetapan RKPDesa Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan menuju penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027. Program dan kegiatan yang telah menjadi prioritas dalam RKPDesa selanjutnya akan diselaraskan dengan kemampuan keuangan desa dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan perencanaan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Desa Babadan Lor.

Dengan ditetapkannya RKPDesa Tahun Anggaran 2027, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan serta menjadi dasar dalam proses penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2027, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Babadan Lor dapat dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp2,647,561,561 Rp2,843,280,697
93.12%
Rp2,424,600,575 Rp2,645,092,932
91.66%
Rp232,012,235 Rp232,012,235
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%
Rp377,674,000 Rp377,674,000
100%
Rp1,075,275,000 Rp1,075,275,000
100%
Rp71,816,897 Rp71,816,897
100%
Rp793,316,000 Rp793,316,000
100%
Rp300,000,000 Rp500,000,000
60%
Rp198,800 Rp198,800
100%
Rp4,280,864 Rp0
100%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp1,344,395,075 Rp1,352,650,800
99.39%
Rp748,975,500 Rp957,108,000
78.25%
Rp179,902,500 Rp180,437,500
99.7%
Rp44,927,500 Rp45,517,500
98.7%
Rp106,400,000 Rp109,379,132
97.28%