Babadan Lor, 3 Juli 2026 – Pemerintah Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Perangkingan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 pada Jumat, 3 Juli 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Babadan Lor. Kegiatan dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Musrenbangdes ini diselenggarakan sebagai tahapan penting dalam proses penyusunan RKPDes Tahun 2027 dengan tujuan melakukan pembahasan, penilaian, dan perangkingan terhadap usulan program serta kegiatan pembangunan desa yang telah dihimpun dari berbagai musyawarah di tingkat dusun maupun usulan dari lembaga kemasyarakatan desa. Melalui proses ini, seluruh usulan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tingkat urgensi, manfaat, serta kemampuan keuangan desa.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Babadan Lor beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Ketua RT, kader pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, serta unsur lainnya yang terkait.
Dalam forum musyawarah, peserta secara bersama-sama memberikan masukan, melakukan pembahasan, dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam dokumen RKPDes Tahun 2027. Hasil perangkingan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027.
Kepala Desa Babadan Lor berharap seluruh proses penyusunan RKPDes dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga mampu menghasilkan program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga Desa Babadan Lor.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Musrenbangdes Perangkingan dalam rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2027 (apabila telah ditetapkan).
- Peraturan Bupati Madiun tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027 serta ketentuan teknis penyusunan RKPDes yang berlaku di Kabupaten Madiun.