You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur

NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2024


NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024. Artinya, format NPWP mulai menggunakan format baru yakni 16 digit. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan mengakses sejumlah layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Cara cek NIK telah dipadankan dengan NPWP atau belum :

  •  Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  •  Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di         laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  •  Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk       wajib pajak badan.
  •  Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  •  Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau       terdaftar dengan NPWP.
  •  Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama           WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor       Identitas
  •  Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  •  NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di         kolom Status NPWP.

Cara pemadanan NIK dengan NPWP

  1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
  3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dan NPWP tidak dipadankan :

  1. Layanan pencairan dana pemerintah;
  2. Layanan ekspor dan impor;
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

sumber : cnnindonesia

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp2,647,561,561 Rp2,843,280,697
93.12%
Rp2,424,600,575 Rp2,645,092,932
91.66%
Rp232,012,235 Rp232,012,235
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%
Rp377,674,000 Rp377,674,000
100%
Rp1,075,275,000 Rp1,075,275,000
100%
Rp71,816,897 Rp71,816,897
100%
Rp793,316,000 Rp793,316,000
100%
Rp300,000,000 Rp500,000,000
60%
Rp198,800 Rp198,800
100%
Rp4,280,864 Rp0
100%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp1,344,395,075 Rp1,352,650,800
99.39%
Rp748,975,500 Rp957,108,000
78.25%
Rp179,902,500 Rp180,437,500
99.7%
Rp44,927,500 Rp45,517,500
98.7%
Rp106,400,000 Rp109,379,132
97.28%