1. Pengertian Sholat Witir
Sholat Witir adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hari dengan jumlah rakaat ganjil (witir artinya ganjil). Sholat ini menjadi penutup sholat malam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Witir (Maha Esa) dan mencintai yang witir (ganjil), maka kerjakanlah sholat witir, wahai ahli Al-Qur’an.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini diriwayatkan oleh Muhammad.
2. Hukum Sholat Witir
Mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) berpendapat bahwa:
- Sholat Witir hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Mazhab Hanafi berpendapat:
- Hukumnya wajib, namun bukan wajib seperti sholat lima waktu.
Pendapat yang kuat menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah karena Rasulullah ﷺ sangat menjaganya, baik saat mukim maupun safar.
3. Dasar dari Al-Qur’an
Allah berfirman:
“Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.”
(QS. Al-Isra: 79)
Ayat ini menjadi dalil umum anjuran sholat malam, termasuk Witir sebagai penutupnya.
4. Waktu Pelaksanaan Witir
Waktu Witir dimulai:
- Setelah sholat Isya
- Sampai terbit fajar (Subuh)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jadikanlah akhir sholat kalian di malam hari dengan witir.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, Witir dikerjakan sebagai penutup sholat malam, baik setelah Isya langsung atau setelah Tahajud.
5. Jumlah Rakaat Witir
Jumlah rakaat Witir adalah ganjil. Berdasarkan hadis-hadis sahih, Witir dapat dilakukan dengan:
- 1 rakaat
- 3 rakaat
- 5 rakaat
- 7 rakaat
- 9 rakaat
- 11 rakaat
Rasulullah ﷺ paling sering mengerjakan 11 rakaat sholat malam termasuk witir.
6. Tata Cara Sholat Witir
Beberapa cara yang sesuai Sunah:
- Satu rakaat langsung salam
Boleh jika sebelumnya sudah sholat malam. - Tiga rakaat
Bisa dengan dua cara:
- 2 rakaat salam, lalu 1 rakaat salam.
- 3 rakaat langsung satu salam (tanpa tasyahud awal menurut sebagian riwayat).
Tidak menyerupai sholat Maghrib (tidak duduk tasyahud dua kali dengan cara seperti Maghrib).
7. Doa Qunut dalam Witir
Doa qunut dalam Witir:
- Disyariatkan menurut banyak ulama.
- Biasanya dibaca pada rakaat terakhir.
- Boleh sebelum rukuk atau sesudah rukuk (keduanya ada dalilnya).
Namun, qunut Witir tidak wajib. Jika tidak dibaca, sholat tetap sah.
8. Apakah Boleh Witir Dua Kali?
Tidak boleh witir dua kali dalam satu malam. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.”
(HR. Abu Dawud)
Jika seseorang sudah witir setelah Isya lalu ingin Tahajud lagi, maka:
- Tidak perlu mengulang witir.
- Cukup sholat dua rakaat-dua rakaat tanpa witir lagi.
Kesimpulan
- Witir adalah sholat sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan.
- Dikerjakan setelah Isya sampai sebelum Subuh.
- Jumlah rakaatnya ganjil.
- Qunut boleh dibaca, tetapi tidak wajib.
- Tidak boleh witir dua kali dalam satu malam.
Dengan mengikuti tuntunan yang diajarkan oleh Muhammad, sholat Witir dapat dilaksanakan sesuai Al-Qur’an dan Sunah tanpa tambahan yang tidak berdalil.
Hukum Sholat Witir dalam Sholat Tarawih
1. Kedudukan Tarawih dan Witir
Sholat Tarawih adalah bagian dari qiyamul lail (sholat malam) yang dikerjakan khusus pada bulan Ramadan setelah Isya. Biasanya, sholat Tarawih ditutup dengan sholat Witir.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang berdiri (shalat malam) di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini diriwayatkan oleh Muhammad.
2. Hukum Witir dalam Tarawih
Mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) berpendapat:
- Hukum Witir adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
- Dalam rangkaian Tarawih, Witir berfungsi sebagai penutup sholat malam.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa Witir hukumnya wajib, namun bukan seperti kewajiban sholat lima waktu.
Pendapat jumhur (mayoritas) yang lebih kuat menyatakan bahwa Witir adalah sunnah muakkadah, baik di Ramadan maupun di luar Ramadan.
3. Apakah Witir Harus Dilakukan Setelah Tarawih?
Dalam praktik kaum Muslimin, Witir hampir selalu dilakukan setelah Tarawih di masjid. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“Jadikanlah akhir sholat kalian di malam hari dengan witir.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, Witir dianjurkan sebagai penutup.
Namun:
- Jika seseorang ingin melaksanakan Tahajud lagi di akhir malam, ia boleh menunda Witir sampai selesai Tahajud.
- Jika sudah Witir bersama imam, lalu ingin Tahajud lagi, maka tidak perlu Witir lagi (karena tidak ada dua Witir dalam satu malam).
4. Hukum Mengikuti Witir Bersama Imam
Sangat dianjurkan mengikuti imam sampai selesai, termasuk Witir.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang sholat bersama imam hingga selesai, maka dicatat baginya seperti sholat semalam penuh.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Karena itu, mengikuti Witir bersama imam dalam Tarawih lebih utama daripada pulang sebelum Witir.
Kesimpulan
- Witir dalam Tarawih hukumnya sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama.
- Berfungsi sebagai penutup sholat malam di bulan Ramadan.
- Dianjurkan mengikuti imam hingga Witir selesai.
- Tidak boleh Witir dua kali dalam satu malam.
Dengan mengikuti tuntunan yang diajarkan oleh Muhammad, pelaksanaan Witir dalam Tarawih menjadi sempurna sesuai Al-Qur’an dan Sunah.