Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan Keputusan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sekaligus menggelar penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Desa, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Muda Graha Kota Madiun dan diikuti oleh 15 desa perwakilan dari 15 kecamatan di Kabupaten Madiun.
Penyampaian hasil evaluasi ini menjadi tahapan penting sebelum APBDes Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan dilaksanakan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Selain itu, para kepala desa yang hadir juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan APBDes secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Pakta integritas tersebut menegaskan kesungguhan pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara tertib dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Salah satu desa yang diundang sebagai perwakilan adalah Desa Babadan Lor, yang mewakili desa-desa di Kecamatan Balerejo. Kehadiran Desa Babadan Lor mencerminkan peran aktif pemerintah desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap seluruh desa dapat melaksanakan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara optimal, tepat sasaran, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.