Babadan Lor, Balerejo – Pemerintah Kabupaten Madiun melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Babadan Lor Tahun Anggaran 2024–2025 pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun pada 18 Desember 2025.
Tim monev dari Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi, dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta realisasi anggaran BKK. Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan.
Pemerintah Desa Babadan Lor memaparkan pelaksanaan BKK mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan keuangan. Dalam proses tersebut, tim monev memberikan klarifikasi dan masukan guna meningkatkan ketertiban administrasi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Kepala Desa Babadan Lor menyampaikan bahwa kegiatan monev ini menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Pemerintah desa berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan demi perbaikan pengelolaan BKK ke depan.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus di Kabupaten Madiun khususnya di Kecamatan Balerejo semakin tertib, tepat sasaran, serta sejalan dengan upaya pencegahan korupsi sebagaimana arahan KPK.