Aturan ini berlaku mulai hari ini, Minggu (17/7/2022). Dalam hal ini, para pelaku perjalanan domestik dan pengunjung mal atau fasilitas publik lainnya wajib melakukan vaksin booster. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
sumber : Kompas.com