You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur

Musyawarah Desa Khusus Pembahasan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2024


Musyawarah Desa Khusus Pembahasan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2024

Salah satu fokus penggunaan dana desa tahun 2024 yang diatur dalam Permendesa PDTT No.13 Tahun 2023 adalah untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa atau BLT Dana Desa.

Bantuan langsung tunai ini sesuai yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Permendesa PDTT di atas wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

Untuk calon penerima BLT sendiri merupakan keluarga yang masuk prioritas keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa yang bersangkutan dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Kehilangan mata pencaharian;
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun sakit kronis dan/atau penyandang disabilitas;
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
  5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

Dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT di atas Pemerintah Desa juga dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan calon penerima bantuan langsung tunai.

Pemerintah Desa Babadan Lor menggelar Musdesus pembahasan calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD tahun 2024 pada Jum’at (22/12/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Babadan Lor beserta perangkat, Ketua BPD dan anggota, Babinkamtibmas dan anggota Satlinmas Desa, Ketua RT dan para Kader PKK Desa serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala Desa Babadan Lor, Drs. Sumarlan menjelaskan pembahasan calon KPM BLT-DD dengan mengundang semua unsur masyarakat bertujuan agar penerimaan bantuan tersebut benar-benar sesuai dengan kriteria dan peraturan yang berlaku.

"Jadi dalam penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2024 harus benar-benar sesuai petunjuk agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran," ungkapnya.

Dari hasil Musdesus pembahasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2024 Desa Babadan Lor Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun ditetapkan sebanyak 29 KPM yang sebelumnya berjumlah 49 KPM pada tahun 2023.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp2,647,561,561 Rp2,843,280,697
93.12%
Rp2,424,600,575 Rp2,645,092,932
91.66%
Rp232,012,235 Rp232,012,235
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%
Rp377,674,000 Rp377,674,000
100%
Rp1,075,275,000 Rp1,075,275,000
100%
Rp71,816,897 Rp71,816,897
100%
Rp793,316,000 Rp793,316,000
100%
Rp300,000,000 Rp500,000,000
60%
Rp198,800 Rp198,800
100%
Rp4,280,864 Rp0
100%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp1,344,395,075 Rp1,352,650,800
99.39%
Rp748,975,500 Rp957,108,000
78.25%
Rp179,902,500 Rp180,437,500
99.7%
Rp44,927,500 Rp45,517,500
98.7%
Rp106,400,000 Rp109,379,132
97.28%