You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur

Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax atau Link coretaxdjp.pajak.go.id


Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax atau Link coretaxdjp.pajak.go.id

Segera kunjungi dan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP online 2025 via Coretax atau link coretaxdjp.pajak.go.id.

Sebagai warga negara Indonesia diwajibkan memiliki NPWP. Sebab, NPWP saat ini memiliki banyak kegunaan selain melaporkan dan membayar pajak.

Seperti, pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai bisnis.

Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran NPWP di tahun 2025 tak mesti datang ke kantor pajak.

Sebab, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online atau cukup di rumah saja.

Pendaftaran NPWP online bisa melalui sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax).

Cara daftar NPWP online via Coretax

  1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
  3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.
  4. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  5. Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
  6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.
  7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.
  8. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.
  9. Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.

 

Sumber Artikel berjudul "Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax atau Link coretaxdjp.pajak.go.id", selengkapnya dengan link :

https://banten.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-3278954023/cara-daftar-npwp-online-2025-via-coretax-atau-link-coretaxdjppajakgoid?page=2

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp2,647,561,561 Rp2,843,280,697
93.12%
Rp2,424,600,575 Rp2,645,092,932
91.66%
Rp232,012,235 Rp232,012,235
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%
Rp377,674,000 Rp377,674,000
100%
Rp1,075,275,000 Rp1,075,275,000
100%
Rp71,816,897 Rp71,816,897
100%
Rp793,316,000 Rp793,316,000
100%
Rp300,000,000 Rp500,000,000
60%
Rp198,800 Rp198,800
100%
Rp4,280,864 Rp0
100%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp1,344,395,075 Rp1,352,650,800
99.39%
Rp748,975,500 Rp957,108,000
78.25%
Rp179,902,500 Rp180,437,500
99.7%
Rp44,927,500 Rp45,517,500
98.7%
Rp106,400,000 Rp109,379,132
97.28%