You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur

Pendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu Tahun 2024


Pendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu Tahun 2024

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, berikut ini sejumlah syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 : 

1. Syarat pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 :

- Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 17 tahun saat mendaftar Pantarlih

- Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih

- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

Catatan: jika calon Pantarlih tak memenuhi syarat jenjang pendidikan, PPS dapat memilih calon Pantarlih yang punya kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 

2. Syarat dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 : 

a. Surat pendaftaran (formulir bisa diperoleh di PPS) 
b. Daftar riwayat hidup (formulir bisa diperoleh di PPS), yang dilengkapi oleh pas foto berwarna ukuran 4x6 cm; 
c. Fotokopi KTP Elektronik; 
d. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; 
e. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; 
f. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan PPS). 

Catatan : 
a. Jika pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik, tetapi sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 tahun terakhir, persyaratan dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut. 
b. Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dokumen persyaratan dilengkapi Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait. (format surat disediakan oleh PPS).

Ketentuan selengkapnya mengenai mekanisme penerimaan Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam BAB III Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut ini jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan rincian agenda seleksinya : 

1. 26 – 31 Januari 2023 : Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih. 
2. 27 Januari - 2 Februari 2023 : Penelitian administrasi calon Pantarlih. 
3. 3 – 5 Februari 2023 : Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih. 
4. 5 Februari 2023 : Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih. 
5. 6 Februari 2023 : Pelantikan Pantarlih.

Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp2,647,561,561 Rp2,843,280,697
93.12%
Rp2,424,600,575 Rp2,645,092,932
91.66%
Rp232,012,235 Rp232,012,235
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%
Rp377,674,000 Rp377,674,000
100%
Rp1,075,275,000 Rp1,075,275,000
100%
Rp71,816,897 Rp71,816,897
100%
Rp793,316,000 Rp793,316,000
100%
Rp300,000,000 Rp500,000,000
60%
Rp198,800 Rp198,800
100%
Rp4,280,864 Rp0
100%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp1,344,395,075 Rp1,352,650,800
99.39%
Rp748,975,500 Rp957,108,000
78.25%
Rp179,902,500 Rp180,437,500
99.7%
Rp44,927,500 Rp45,517,500
98.7%
Rp106,400,000 Rp109,379,132
97.28%