Jumat (10/3/2023), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang juga sebagai Kamituwo Dusun 2 Desa Babadan Lor, Wahyu Sarjono melakukan proses coklit (pencocokan dan penelitian) di rumah anggota DPRD Kabupaten Madiun, Bapak Ristyan Angger Rotacaesa.
Adapun dalam pelaksanaan coklit di rumah anggota DPRD Kabupaten Madiun tersebut, petugas pantarlih didampingi antara lain oleh anggota PPK Balerejo Divisi Hukum, Bapak Suryadi, Panwascam Balerejo, Ketua PPS Desa Babadan Lor serta Panwas Desa Babadan Lor, Ferry Andriawan Hananto.
Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) sangat penting guna memverifikasi dan memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.