You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Babadan Lor

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Prov. Jawa Timur

Pemerintah Desa Babadan Lor Gelar Musrenbangdes Perangkingan Penyusunan RKPDes Tahun 2027


Pemerintah Desa Babadan Lor Gelar Musrenbangdes Perangkingan Penyusunan RKPDes Tahun 2027

Babadan Lor, 3 Juli 2026 – Pemerintah Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Perangkingan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 pada Jumat, 3 Juli 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Babadan Lor. Kegiatan dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.

Musrenbangdes ini diselenggarakan sebagai tahapan penting dalam proses penyusunan RKPDes Tahun 2027 dengan tujuan melakukan pembahasan, penilaian, dan perangkingan terhadap usulan program serta kegiatan pembangunan desa yang telah dihimpun dari berbagai musyawarah di tingkat dusun maupun usulan dari lembaga kemasyarakatan desa. Melalui proses ini, seluruh usulan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tingkat urgensi, manfaat, serta kemampuan keuangan desa.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Babadan Lor beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Ketua RT, kader pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan, serta unsur lainnya yang terkait.

Dalam forum musyawarah, peserta secara bersama-sama memberikan masukan, melakukan pembahasan, dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam dokumen RKPDes Tahun 2027. Hasil perangkingan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027.

Kepala Desa Babadan Lor berharap seluruh proses penyusunan RKPDes dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga mampu menghasilkan program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga Desa Babadan Lor.

Dasar Hukum

Pelaksanaan Musrenbangdes Perangkingan dalam rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2027 (apabila telah ditetapkan).
  6. Peraturan Bupati Madiun tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027 serta ketentuan teknis penyusunan RKPDes yang berlaku di Kabupaten Madiun.
Bagikan artikel ini:
Komentar
<

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp2,647,561,561 Rp2,843,280,697
93.12%
Rp2,424,600,575 Rp2,645,092,932
91.66%
Rp232,012,235 Rp232,012,235
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Rp10,000,000 Rp10,000,000
100%
Rp377,674,000 Rp377,674,000
100%
Rp1,075,275,000 Rp1,075,275,000
100%
Rp71,816,897 Rp71,816,897
100%
Rp793,316,000 Rp793,316,000
100%
Rp300,000,000 Rp500,000,000
60%
Rp198,800 Rp198,800
100%
Rp4,280,864 Rp0
100%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp1,344,395,075 Rp1,352,650,800
99.39%
Rp748,975,500 Rp957,108,000
78.25%
Rp179,902,500 Rp180,437,500
99.7%
Rp44,927,500 Rp45,517,500
98.7%
Rp106,400,000 Rp109,379,132
97.28%